Hukum Berkurban itu Apa Sih? Wajib Atau Sunnah

Dalam beberapa hari lagi kita akan merayakan hari raya kurban atau idul adha. Nah yang jadi pertanyaan saya berkurban itu wajib atau sunnah sih nah mari kita simak ulasannya di bawah ini:

Pertama; Allah memerintahkan berkurban dalam Al-Qur’an. Allah berfirman;
{فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ} [الكوثر: 2]
Maka dirikanlah Shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (Al-Kautsar;2)
Perintah Shalat dalam ayat di atas bersifat umum, mencakup Shalat wajib dan Shalat Sunnah sehingga tercakup pula Shalat ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha. Perintah berkurban juga bersifat umum yang mencakup kurban wajib, seperti Al-Hadyu (الْهَدْيُ) karena Haji Tamattu’ mapupun kurban Sunnah seperti Udhiyah (اْلأُضْحِيَةُ) yang dilakukan kaum Muslimin di luar tanah suci (Mekah). Karena itu, ayat ini menjadi dalil perintah berkurban, yang menunjukkan adanya dorongan dari pembuat Syariat sehingga digolongkan dalam amal yang bernilai Ma’ruf.
Kedua; perbuatan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menunjukkan beliau melakukan dan mengamalkan amal berkurban. Bukhari meriwayatkan;
صحيح البخاري (17/ 267)
عَنْ أَنَسٍ قَالَ
ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
dari Anas dia berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor domba yang warna putihnya lebih dominan di banding warna hitamnya, dan bertanduk, beliau menyembelih domba tersebut dengan tangan beliau sendiri sambil menyebut nama Allah dan bertakbir dan meletakkan kaki beliau di atas sisi leher domba tersebut.” (H.R.Bukhari)
Perbuatan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sebagai mana ucapan beliau dan sikap diam beliau adalah dalil Syara’. Ketika Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melakukan aktivitas berkurban, dan mencontohkan pada umatnya, maka hal ini menguatkan dalil pertama bahwa berkurban adalah amal yang didorong oleh Syariat dan digolongkan sebagai perbuatan yang Ma’ruf. Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ juga pernah memerintahkan seorang Shahabat berkurban, misalanya dalam Hadis berikut ini;
صحيح البخاري (17/ 237)
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ قَالَ
قَسَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَصْحَابِهِ ضَحَايَا فَصَارَتْ لِعُقْبَةَ جَذَعَةٌ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ صَارَتْ لِي جَذَعَةٌ قَالَ ضَحِّ بِهَا
dari ‘Uqbah bin ‘Amir Al Juhani dia berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah membagi-bagikan binatang kurban kepada para sahabatnya, sementara ‘Uqbah sendiri hanya mendapatkan Jadza’ah (kambing yang berusia enam bulan, atau berumur empat tahun ke atas, atau sapi berumur tiga tahun ke atas), maka kataku selanjutnya; “Wahai Rasulullah, aku hanya mendapatkan Jadza’ah?” beliau bersabda: “Berkurbanlah dengannya.” (H.R.Bukhari)
Beliau juga memuji penyembelihan hewan kurban yang dilakukan setelah Shalat ‘Ied dan mensifatinya sebagai Ibadah yang sempurna. Bukhari meriwayatkan;
صحيح البخاري (17/ 234)
عَنْ الْبَرَاءِ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
dari Al Bara`, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa menyembelih (hewan kurban) setelah Shalat (Ied) maka ibadah kurbannya telah sempurna dan dia telah melaksanakan sunnah kaum Muslimin dengan tepat.” (H.R.Bukhari)
Nash-Nash ini menguatkan bahwa ibadah berkurban memang diperintahkan, dicontohkan, dan dipuji sebagai salah satu ibadah dalam Syariat Islam.
Ketiga; Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengaitkan aktivitas berkurban dengan Irodah (kehendak/keinginan) Mukallaf. Imam Muslim meriwayatkan;
صحيح مسلم (10/ 169)
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
dari Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika telah tiba sepuluh (dzul Hijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun.” (H.R.Muslim)
Jika pada argumentasi pertama dan kedua penunjukan makna yang bisa ditangkap barulah adanya dorongan dan teladan untuk berkurban (yang masih belum menjelaskan apakah dorongan tersebut bersifat tegas/pasti/keras ataukah tidak), maka pada argumentasi yang ketiga ini, sifat dorongan tersebut menjadi diketahui. Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengaitkan ibadah berkurban dengan Irodah/kehendak Mukallaf, bukan menetapkan tanpa memberi pilihan. Oleh karena itu Hadis ini menunjukkan bahwa berkurban hukumnya adalah Sunnah, bukan Wajib. Karena jika berkurban hukumnya wajib, niscaya Nabi tidak akan mengaitkannya dengan kehendak Mukallaf, kerana  sesuatu yang wajib harus dilaksanakan tanpa pilihan.
Keempat;  Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mendiamkan umatnya yang tidak berkurban tanpa mengkritiknya atau mencelanya. Abu Dawud meriwayatkan;
سنن أبى داود – م (3/ 56)
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِىَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِيَدِهِ وَقَالَ « بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى ».
dari Jabir bin Abdullah, ia berkata; saya menyaksikan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Shalat Idul Adha di lapangan, kemudian tatkala menyelesaikan khutbahnya beliau turun dari mimbarnya, dan beliau diberi satu ekor domba kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyembelihnya, dan mengucapkan: “BISMILLAAHI WALLAAHU AKBAR, HAADZA ‘ANNII WA ‘AN MAN LAM YUDHAHHI MIN UMMATI” (Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, ini (kurban) dariku dan orang-orang yang belum berkurban dari umatku). (H.R.Abu Dawud)
Dalam Hadis di atas Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berkurban untuk dirinya dan juga untuk umatnya yang belum berkurban. Penyebutan lafadz;
وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى
dan orang-orang yang belum berkurban dari umatku
Menunjukkan diantara umatnya ada yang belum berkurban. Penyebutan ini tidak disertai kritikan, celaan, apalagi ancaman terhadap mereka. Karena itu, Hadis ini semakin menguatkan bahwa berkurban hukumnya Sunnah, bukan wajib.
Kelima; sejumlah Shahabat sengaja tidak berkurban untuka mengajari kaum Muslimin dan generasi sesudahnya bahwa berkurban hukumnya tidak wajib.
Baihaqi meriwayatkan bahwa Abubakar dan Umar sengaja tidak berkurban agar tidak diduga bahwa berkurban hukumnya wajib.
معرفة السنن والآثار للبيهقي (15/ 126، بترقيم الشاملة آليا)
قال الشافعي : وقد « بلغنا أن أبا بكر الصديق وعمر رضي الله عنهما كانا لا يضحيان كراهية أن يقتدى بهما ، فيظن من رآهما أنها واجبة »
“As-Syafi’I berkata: Telah sampai kepada kami bahwa Abu Bakar dan Umar tidak berkurban karena tidak suka diteladani sehingga orang yang melihat beliau berdua menduga bahwa berkurban itu wajib” (H.R. Baihaqy)
Cukup jelas dalam riwayat di atas bahwa Abubakar dan Umar sengaja meninggalkan berkurban karena tidak suka jadi teladan yang disangka orang bahwa berkurban hukumnya wajib.
Memahami bahwa  Abubakar dan Umar tidak berkurban karena  beliau berdua tidak termasuk  Mukallaf yang wajib melakukan berkurban sulit  diterima, karena dalam lafadz riwayat jelas sekali disebutkan alasan tidak berkurban, yaitu  untuk memberi pemahaman kepada  kaum Muslimin (termasuk generasi dibelakang) bahwa  berkurban itu tidak wajib. Tidak  bisa pula difahami bahwa alasan Abubakar dan Umar meninggalkan berkurban adalah karena masyarakat umum memandang wajibnya berlaku umum tanpa membedakan antara yang mampu dengan  yang tidak. Alasan ini sulit diterima karena sama sekali tidak dinyatakan dalam lafadz riwayat. Yang ada dan cukup jelas adalah, beliau berdua meninggalkan berkurban  karena  khawatir berkurban itu dianggap wajib dari segi kewajiban itu sendiri, bukan khawatir pemahaman wajib yang mutlak meski tidak mampu. Lagipula alasan ini perlu ditinjau ulang dari segi bahwa Syariat tidak mungkin mewajibkan sesuatu kepada Mukallaf sesuatu yang ia tidak mampu melakukannya. Misalnya Haji yang jelas wajib. Syara’ membebaskan bagi yang tidak mampu untuk tidak melakukannya.
Diantara Shahabat lain yang meninggalkan berkurban karena kahwatir dianggap wajib adalah Abu Mas’ud Al-Anshory. Baihaqy meriwayatkan;
السنن الكبرى للبيهقي وفي ذيله الجوهر النقي (9/ 265)
عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ الأَنْصَارِىِّ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : إِنِّى لأَدَعُ الأَضْحَى وَإِنِّى لَمُوسِرٌ مَخَافَةَ أَنْ يَرَى جِيرَانِى أَنَّهُ حَتْمٌ عَلَىَّ.
“dari Abu Mas’ud Al-Anshory beliau berkata: sesungguhnya aku meninggalkan berkurban padahal aku kaya, hanya karena khawatir tetanggaku melihat bahwa hal tersebut adalah keharusan bagiku” (H.R. Baihaqy)
Ibnu ‘Umar berfatwa, bahwa berkurban adalah Sunnah dan Ma’ruf. Bukhari meriwayatkan secara Mu’allaq dengan Shighot Jazim (tegas);
صحيح البخاري (17/ 233)
بَاب سُنَّةِ الْأُضْحِيَّةِ وَقَالَ ابْنُ عُمَرَ هِيَ سُنَّةٌ وَمَعْرُوفٌ
“Bab Sunnahnya berkurban. Ibnu Umar berkata; Berkurban itu Sunnah dan Ma’ruf” (H.R.Bukhari)
Demikian pula Ibnu Abbas yang memerintahkan membeli daging untuk dibagi-bagikan, bukan berkurban dengan hewan secara langsung. Baihaqy meriwayatkan;
معرفة السنن والآثار للبيهقي (15/ 126، بترقيم الشاملة آليا)
عن ابن عباس ، أنه « جلس مع أصحابه ، ثم أرسل بدرهمين فقال : اشتروا بهما لحما ، ثم قال : هذه أضحية ابن عباس »
“dari Ibnu ‘Abbas bahwasanya beliau duduk-duduk dengan para muridnya. Kemudian beliau mengirimkan dua Dirham dan berpesan; belilah daging dengan uang itu kemudian katakan: ini adalah kurban Ibnu ‘Abbas” (H.R.Baihaqy)
Menurut Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, tidak ada satupun riwayat Shahih yang menunjukkan bahwa ada Shahabat yang mewajibkan berkurban. Ibnu Hazm berkata;
المحلى (7/ 358)
لاَ يَصِحُّ، عَنْ أَحَدٍ مِنْ الصَّحَابَةِ أَنَّ الأُُضْحِيَّةَ وَاجِبَةٌ
Tidak ada riwayat shahih dari seorang Shahabatpun bahwa berkurban hukumnya wajib (Al-Muhalla, vol 7 hlm 358)
Adapun riwayat yang tegas mengatakan bahwa berkurban wajib bagi Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dan Sunnah bagi umatnya, yakni seperti riwayat berikut ini;
سنن الدارقطنى – مكنز (4/ 336، بترقيم الشاملة آليا)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « ثَلاَثٌ هُنَّ عَلَىَّ فَرَائِضُ وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّعٌ النَّحْرُ وَالْوِتْرُ وَرَكْعَتَا الْفَجْرِ ».
Dari ibnu ‘Abbas bahwasanya Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَbersabda: Ada tiga hal yang wajib bagiku  dan Sunnah bagi kalian: Berkurban, Shalat Witir, dan dua rokaat Shalat Sunnah Fajar” (H.R.Ad-Daruquthni)
Maka riwayat ini tidak bisa dijadikan sebagai Hujjah karena termasuk riwayat yang Dhoif.
Catatan Terhadap Pendapat Yang Mewajibkan Berkurban
Ada sejumlah dalil yang dijadikan dasar pendapat yang mewajibkan berkurban. Berikut ini pemaparan dalil-dalil tersebut sekaligus ulasannya.
Pertama; orang yang mampu berkurban tapi tidak berkurban dilarang Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ untuk mendekati tempat Shalat Nabi dan kaum Muslimin. Ahmad meriwayatkan;
مسند أحمد (16/ 466)
حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ هُرْمُزَ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
Telah menceritakan kepada kami Abu Abdurrahman telah menceritakan kepada kami Abdullah bin ‘Ayyasy dari Abdurrahman bin Hurmuz Al A’raj dari Abu Hurairah, dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Bersabda: “Barangsiapa mendapatkan kelapangan dalam rizki namun tidak mau berkurban maka janganlah sekali-kali mendekati tempat Shalat  kami.” (H.R. Ahmad)
Dari Hadis ini difahami; Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melarang mendekati tempat Shalat, yakni ikut Shalat Ied bersama Nabi padahal Shalat Ied adalah amal kebaikan. Hal ini menjadi dalil bahwa perintah berkurban adalah perintah yang tegas, sehingga hukumnya wajib, bukan sekedar Sunnah. Apalagi jika memahami bahwa Shalat Ied hukumnya wajib dengan bukti Shalat Ied bisa menggugurkan Shalat Jum’at. Dilarangnya untuk menjalankan kewajiban menunjukkan merealisasikan syarat untuk menjalankan kewajiban itu hukumnya juga wajib. Suatu  kewajiban yang tidak sempurna pelaksanaannya kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib pula.
Jawaban argumentasi ini adalah sebagai berikut;
Menurut Syu’aib Arna-uth, Hadis di atas sanadnya Dhoif karena faktor seorang perawi yang bernama Abdullah bin ‘Ayyasy yang dinilai sebagai perawi yang dhoif. Penilaian Al-Albani yang menghasankan Hadis ini dalam Takhrij Musykilatu Al-Faqr dinilai sebuah kesalahan oleh Syu’aib Arna-uth.
Kalaupun bisa dijadikan sebagai Hujjah, maka statusnya tidak melampaui status sebagai Hadis Mauquf sebagaimana pernyataan ibnu Hajar. Hadis Mauquf, tentu belum  bisa menajadi dalil dalam pembahasan hukum Syara’. Ibnu Hajar mengatakan;
فتح الباري – ابن حجر (10/ 3)
من وجد سعة فلم يضح فلا يقربن مصلانا أخرجه بن ماجة وأحمد ورجاله ثقات لكن اختلف في رفعه ووقفه والموقوف أشبه بالصواب قاله الطحاوي وغيره

Hadis “Barangsiapa mendapatkan kelapangan dalam rizki namun tidak mau berkurban maka janganlah sekali-kali mendekati tempat Shalat  kami” diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ahmad. Perawi-perawinya Tsiqoh namun diperselisihkan apakah Marfu’ ataukah Mauquf. Status Mauquf lebih dekat dengan kebenaran sebagaimana  dinyatakan At-Thohawy dan selainnya (Fathu Al-Bary, vol 10, hlm 3)
Bahkan seandainyapun bisa dipakai sebagai Hujjah dalam kapasitasnya sebagai Hadis Shahih/Hasan yang dihukumi Marfu’pun, lafadz yang melarang mendekati tempat Shalat masih belum kuat difahami sebagai Qorinah/indikasi untuk menunjukkan kewajiban berkurban. Hal itu dikarenakan tidak ada lafadz lugas yang menunjukkan kewajiban melakukan berkurban sebagaimana dalam Nash-Nash lain ada perintah yang semakna dengannya dari segi kekuatan perintah/larangan namun status hukum finalnya bukan wajib atau Haram. Sebagai contoh misalnya, Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memerintahkan mandi Jum’at dan menyatakannya dengan lafadz yang mengesankan seakan-akan mandi Jum’at hukumnya wajib. Ahmad meriwayatkan;
مسند أحمد (23/ 194)
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ غُسْلُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
dari Abu Sa’id Al Khudri ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Mandi pada hari Jum’at hukumnya wajib bagi setiap orang yang telah mimpi basah (akil baligh).” (H.R.Ahmad)
Dalam Hadis ini mandi  Jum’at diperintahkan dengan pernyataan yang mengesankan bahwa hal itu adalah keharusan. Namun Nash-Nash yang lain menunjukkan bahwa mandi Jum’at bisa ditinggalkan tanpa celaan dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Karena itu Jumhur ulama memahami bahwa Hadis ini tidak lebih menunjukkan Ta’kidul Istihbab (tekanan) anjuran sehingga status mandi Jum’at adalah Sunnah muakkadah, bukan wajib.
Demikian pula dalam kasus memakan bawang putih. Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah melarang orang yang memakan bawang putih untuk mendekati masjid Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Bukhari meriwayatkan;
صحيح البخاري (3/ 360)
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي غَزْوَةِ خَيْبَرَ مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ يَعْنِي الثُّومَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا
dari Ibnu ‘Umar radliallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda saat terjadinya perang Khaibar: “Barangsiapa memakan dari pohon ini, yaitu bawang putih, maka jangan sekali-kali dia mendekati masjid kami.” (H.R.Bukhari)
Larangan mendekati masjid dalam Hadis ini tidak bermakna  haramnya orang memakan bawang putih, namun hanya bermakna ketidaksukaan terhadap bau bawang putih tersebut yang mengganggu Jamaah. Dari Hadis ini bisa difahami bahwa larangan mendekati masjid belumlah cukup menjadi Qorinah haram/wajibnya sesuatu.
lagipula hukum Shalat Ied adalah Sunnah, bukan wajib. Ketentuan bahwa Shalat Ied bisa membuat Shalat Jum’at boleh tidak dilaksanakan jika jatuh di hari Jum’at tidak menunjukkan wajibnya Shalat Ied, kerena kebolehan tidak melakukan Shalat Jum’at tersebut adalah Rukhshoh bagi Arab Badui agar tidak dua kali datang ke Madinah untuk melakukan Shalat Ied dan Shalat Jum’at dalam satu hari. Lagi pula safar juga membuat musafir boleh tidak melakukan Shalat Jum’at, namun hal ini tidak menunjukkan safar hukumnya wajib.
Oleh kerana itu sejauh-jauh yang mungkin difahami terkait hukum berkurban yang memakai riwayat ini dan yang semakna dengannya adalah adanya unsur Ta’kidul Istihbab (tekanan anjuran) dalam perintah berkurban, sehingga hukum berkurban bukan sekedar Sunnah tetapi Sunnah Muakkadah, namun tidak sampai wajib.
Kedua; Ada riwayat yang mengharuskan tiap rumah berkurban tiap tahun. Ahmad meriwayatkan;
مسند أحمد (29/ 419)
عَنْ أَبِي رَمْلَةَ قَالَ حَدَّثَنَاهُ مِخْنَفُ بْنُ سُلَيْمٍ قَالَ وَنَحْنُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ وَاقِفٌ بِعَرَفَاتٍ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ أَوْ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أَضْحَاةً وَعَتِيرَةً قَالَ تَدْرُونَ مَا الْعَتِيرَةُ قَالَ ابْنُ عَوْنٍ فَلَا أَدْرِي مَا رَدُّوا قَالَ هَذِهِ الَّتِي يَقُولُ النَّاسُ الرَّجَبِيَّةُ
dari Abu Ramlah ia berkata, Telah menceritakannya kepada kami Mikhnaf bin Sulaim ia berkata, “Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saat beliau melakukan wukuf di Arafah. Kemudian beliau bersabda: “Wahai sekalian manusia! Sesungguhnya bagi  setiap rumah/keluarga, atau atas setiap anggota keluarga harus memberikan Adlaah (memotong kurban) dan ‘Atiirah setiap tahunnya.” Mikhnaf bin Sulaim berkata, “Tahukah kalian apa itu ‘Atirah?” Ibnu ‘Aun berkata, “Aku tidak tahu apa jawaban mereka waktu itu.” Mikhnaf bin sulaim berkata, “(Atirah) Orang-orang mengatakan bahwa itu adalah binatang yang disembelih di bulan Rajab.'” (H.R.Ahmad)
Jawaban argumentasi ini adalah sebagai berikut;
Menurut Syua’ib Arna-uth Hadis di atas sanadnya Dhoif karena Abu Romlah adalah perawi yang Majhul. Seandainya bisa dijadikan hujjahpun masih belum kuat menunjukkan kewajiban berkurban karena tidak ada lafadz lugas yang menunjukkannya.
Tambahan lagi, dalam Hadis itu yang diharuskan adalah dua hal yaitu  berkurban dan ‘Atiroh (kambing yang disembelih di bulan Rajab). Padahal Hadis yang lebih shahih menegaskan bahwa Islam tidak mengenal ‘Atiroh, tidak mensyariatkannya, dan tidak menganjurkannya apalagi sampai  mewajibkannya. Bukhari meriwayatkan;
صحيح البخاري (17/ 124)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا فَرَعَ وَلَا عَتِيرَةَ
وَالْفَرَعُ أَوَّلُ النِّتَاجِ كَانُوا يَذْبَحُونَهُ لِطَوَاغِيتِهِمْ وَالْعَتِيرَةُ فِي رَجَبٍ
dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Tidak ada Fara’ dan Atiroh.” Beliau lalu jelaskan: “Fara’ adalah anak pertama seekor unta yang mereka sembelih untuk sesembahan mereka, dan Atirah adalah hewan (kambing) yang mereka potong di bulan Rajab.” (H.R.Bukhari)
Abu Dawud juga meriwayatkan Hadis yang senada;
سنن أبى داود – م (3/ 64)
عَنْ أَبِى الْمَلِيحِ قَالَ قَالَ نُبَيْشَةُ نَادَى رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِنَّا كُنَّا نَعْتِرُ عَتِيرَةً فِى الْجَاهِلِيَّةِ فِى رَجَبٍ فَمَا تَأْمُرُنَا قَالَ « اذْبَحُوا لِلَّهِ فِى أَىِّ شَهْرٍ كَانَ وَبَرُّوا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَأَطْعِمُوا »
dari Abu Al Malih, ia berkata; Nubaisy berkata; seorang laki-laki memanggil Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam; sesungguhnya kami dahulu menyembelih hewan pada sepuluh pertama Bulan Rajab pada masa Jahiliyah, maka apakah yang anda perintahkan kepada kami? Beliau berkata: “Sembelihlah karena Allah pada bulan apa saja, dan berbaktilah kepada Allah ‘azza wajalla, serta berilah makan!” (H.R.Abu Dawud)
Seandainya  berkurban hukumnya wajib berdasarkan Hadis Ahmad di atas seharusnya ‘Atiroh juga wajib. Namun telah diketahui  bahwa ‘Atiroh hukumnya tidak wajib.
Ketiga; perintah berkurban dalam surat Al-Kautsar digandengkan dengan perintah Shalat yang hukumnya wajib. Jadi berkurban juga wajib. Allah berfirman;
{فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ} [الكوثر: 2]
Maka dirikanlah Shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (Al-Kautsar;2)
Jawaban argumentasi ini  adalah sebagai berikut;
Jika perintah Shalat difahami sebagai perintah yang umum, maka Shalat tersebut mencakup Shalat wajib dan Shalat Sunnah. Karena itu, tidak bisa dikhususkan sebagai Shalat wajib saja. Jika difahami Shalat Sunnah, maka berarti berkurban digandengkan dengan perintah Sunnah sehingga hukumnya juga Sunnah.
Jika perintah Shalat dalam surat Al-Kautsar itu difahami sebagai Shalat Ied, maka Shalat Ied hukumnya juga Sunnah. Sehingga perintah berkurban yang menyertainya adalah perintah yang Sunnah juga.
Lagipula, tidak semua poin dalam satu ayat yang disambung dengan Harf ‘Athof hukum Syara’nya sama. Sebagai contoh adalah ayat  berikut ini;
{إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ} [النحل: 90]
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat Ihsan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan (An-Nahl; 90)
Dalam ayat ini perintah Adil hukumnya wajib. Perintah Ihsan hukumnya adalah Sunnah. Jadi tidak selalu poin-poin perintah yang di deret dalam satu ayat status hukum Syara’nya sama. Status hukum Syara’ sebuah perintah atau larangan harus memperhatikan Qorinah-Qorinah lain dalam Nash-Nash yang lain.
Keempat; Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memerintahkan Shahabat yang berkurban sebelum Shalat Ied agar mengulangi  berkurban. Bukhari meriwayatkan;
صحيح البخاري (17/ 262)
جُنْدَبَ بْنَ سُفْيَانَ الْبَجَلِيَّ قَالَ
شَهِدْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ فَقَالَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ

Jundab bin Sufyan Al Bajali berkata; aku ikut menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada hari raya kurban, lalu beliau bersabda: “Barangsiapa menyembelih binatang kurban sebelum Shalat (Iedul Adha), hendaknya ia mengulangi kurbannya, dan barangsiapa belum berkurban hendaknya ia berkurban.” (H.R.Bukhari)
Imam Muslim juga meriwayatkan Hadis yang semakna;
صحيح مسلم (10/ 131)
جُنْدَبُ بْنُ سُفْيَانَ قَالَ
شَهِدْتُ الْأَضْحَى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَعْدُ أَنْ صَلَّى وَفَرَغَ مِنْ صَلَاتِهِ سَلَّمَ فَإِذَا هُوَ يَرَى لَحْمَ أَضَاحِيَّ قَدْ ذُبِحَتْ قَبْلَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلَاتِهِ فَقَالَ مَنْ كَانَ ذَبَحَ أُضْحِيَّتَهُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ أَوْ نُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى وَمَنْ كَانَ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ
Jundab bin Sufyan dia berkata, “Saya pernah ikut hadir Shalat Idul Adha bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak lama setelah selesai Shalat, beliau melihat daging kurban yang telah disembelih, maka beliau bersabda: “Siapa yang menyembelih hewan kurban sebelum Shalat, hendaknya ia mengulanginya sebagai gantinya. Dan siapa yang belum menyembelih hendaknya menyembelih dengan menyebut nama Allah.” (H.R.Muslim)
Dari Hadis ini difahami, bahwa ketika Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memerintahkan mengulang berkurban berarti berkurban hukumnya wajib, sebagaimana Shahabat yang disuruh mengulang Shalat ketika meninggalkan rukun Shalat.
Jawaban argumentasi ini adalah sebagai berikut;
Perintah Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ untuk mengulang berkurban adalah karena berkurban sebelum Shalat Ied hukumnya tidak sah, bukan menunjukkan kewajiban berkurban. Keabsahan suatu amal ibadah terkait dengan dipenuhinya Syarat dan Rukun, yang ini berbeda dengan pembahasan status wajib, Sunnah atau Mubahnya suatu perbuatan. Keabsahan ibadah adalah pembahasan kapan suatu amal bisa diharapkan diterima oleh Allah dan diganjar olehNya, sementara status wajib, Sunnah, Mubah adalah pembahasan apakah suatu perbuatan diperintahkan dengan tegas/keras/disertai ancaman, ataukan sekedar anjuran kebaikan tanpa disertai ketegasan/ancaman siksa.
Kelima; Ada Hadis yang menunjukkan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melaksanakan secara konsisten dan terus menerus ibadah kurban. Ahmad meriwayatakan;
مسند أحمد (10/ 251)
 عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ عَشْرَ سِنِينَ يُضَحِّي
dari Ibnu Umar ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tinggal di Madinah selama sepuluh tahun selalu menyembelih kurban.” (H.R.Ahmad)
Terus menerusnya ibadah berkurban yang dilakukan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah wajib sebagaimana Shalat lima waktu dan puasa Ramadhan yang dilakukan terus menerus.
Jawaban argumentasi ini adalah sebagai berikut;
Muhammad Abdurrahman  Al Mubarokfury dalm kitabnya Tuhfatu Al-Ahwadzi mengatakan bahwa dalam sanad Hadis tersebut ada perawi yang bernama Hajjaj bin Artho-ah yang banyak melakukan kesalahan dan melakukan Tadlis. Al-Albany menilainya Dhoif ketika mentakhrij Sunan At-Tirmidzi, sebagaimana Syu’aib Arna-uth juga mendhoifkannya ketika mentakhrij Hadis dalam Musnad Ahmad.
Lagipula, merutinkan amalan masih belum kuat menunjukkan kewajiban sebagaimana Shalat Rowatib, Siwak, membaca Mu’awwidzatain juga dirutinkan Nabi namun hukumnya tidak wajib.
Keenam; Nabi memerintahkan berkurban karena berkurban adalah Sunnah Nabi Ibrahim, sementara mengikuti Millah Ibrahim hukumnya wajib. Ibnu Majah meriwayatkan;
سنن ابن ماجه (9/ 281)
عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الْأَضَاحِيُّ قَالَ سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ قَالُوا فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ قَالُوا فَالصُّوفُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنْ الصُّوفِ حَسَنَةٌ
dari Zaid bin Arqam dia berkata, “Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah maksud dari hewan-hewan kurban seperti ini?” beliau bersabda: “Ini merupakan sunnah (ajaran) bapak kalian, Ibrahim.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, lantas apa yang akan kami dapatkan dengannya?” beliau menjawab: “Setiap rambut terdapat kebaikan.” Mereka berkata, “Bagaimana dengan bulu-bulunya wahai Rasulullah?” beliau menjawab: “Dari setiap rambut pada bulu-bulunya terdapat suatu kebaikan.” (H.R.Ibnu Majah)
Jawaban argumentasi ini adalah sebagai berikut;
Riwayat di atas tidak bisa menjadi Hujjah karena sanadnya Dhoif Jiddan. Di dalamnya ada perawi yang bernama Abu Dawud Nufai’ bin Al-Harits Al-A’ma Al-Kufy  dan A’idzullah yang juga dinilai Dho’if.
Lagipula, mengikuti Millah Ibrohim, maksudnya adalah mengikuti dalam Tauhid. Sementara Syariat Nabi Ibrahim, bukanlah Syariat bagi umat Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Atas dasar ini, hukum berkurban adalah Sunnah Muakkadah bukan wajib. Namun pendapat yang mewajibkan adalah pendapat yang Islami  dan Syar’I untuk diikuti oleh kaum Muslimin yang sepakat dengan cara pengambilan hukumnya.
Diantara ulama yang berpendapat bahwa berkurban adalah Sunnah adalah; Suwaid bin Ghofalah, Sa’id bin Al-Musayyab, ‘Alqomah, Al-Aswad, ‘Atho’, As-Syafi’i, Ahmad,  Ishaq, Abu Tsaur, Ibnu Al-Mundzir, Abu Yusuf, Al-Muzany, Dawud, An-nawawy, dan Asyhab.
Diantara ulama yang berpendapat bahwa berkurban adalah wajib  adalah; Abu Hanifah, Malik, Robi’ah, Ats-Tsaury, Al-Auza’y, Al-Laits , sebagian riwayat  dari Ahmad, dan Ibnu Taimiyah.

Kisah Nabi Sulaiman Dan Mukjizatnya

Sebenarnya jumlah Nabi sepanjang hidup umat manusia dalam suatu riwayat berjumlah sekitar 124.000 orang. Jumlah Rasul sendiri adalah 313 orang. Namun dalam aqidah kita, yang wajib kita ketahui hanya 25 orang nabi dan rasul saja.

Tapi dalam aqidah ahlussunnah waljama’ah yang benar, ada 25 orang Rasul yang wajib diimani dan diketahui oleh setiap muslim. Salah satu dari 25 Nabi sekaligus Rasul tersebut adalah Nabi Sulaiman as.

Oleh karena itu, mengetahui kisah atau cerita ke-25 Rasul tersebut merupakan suatu keharusan. Dengan mempelajari kisah Nabi Sulaiman as, maka kita sudah menjalankan sebagian keharusan tersebut. Namun, jangan lupa juga membaca kisah rasul yang lain.

  • Siapakah Nabi Sulaiman itu?

Dalam urutan nama-nama Nabi dan Rasul yang sudah sering kita baca dalam buku-buku cerita Nabi, Nabi Sulaiman as ada di urutan ke-18 sebelum nabi sesudah Nabi Daud as dan sebelum Nabi Ilyas as.
Ayah kandung dari Nabi Sulaiman as adalah Nabi Daud as. Sebelum Nabi Sulaiman as diangkat menjadi Rasul dan memegang kerajaan, rasul sekaligus raja sebelumnya adalah ayahnya sendiri, Nabi Daud as.
Nabi Sulaiman as dan ayahnya Nabi Daud as merupakan dua orang Rasul yang diutus kepada bani Israil di Palestina pada waktu itu.
  • Keteladanan Dan Keistimewaan Nabi Sulaiman AS

Sejak masih kanak-kanak hingga remaja, Nabi Sulaiman sudah memperlihatkan kecerdasan, kecakapan dan kemampuan berpikir yang baik terutama dalam pengambilan keputusan. Nabi Sulaiman as diceritakan juga sering Menengahi berbagai perselisihan yang terjadi antar penduduk di kalangan Bani Israil.
Beliau juga seringkali ikut bersama ayahnya dalam persidangan untuk menangani berbagai perselisihan yang terjadi di kalangan Bani Israil. Nabi Sulaiman as memang sengaja diajak bersama sebagai proses kaderisasi jika suatu saat Nabi Dauh as wafat.
Dalam sejarah, diketahui bahwa Nabi Sulaiman as memang yang paling pandai di antara saudaranya yang lain.
Ada satu kejadian yang menunjukkan kematangan Nabi Sulaiman dalam menengahi perselisihan. Dalam sebuah persidangan ada dua orang datang meminta Nabi Daud as memutuskan perkara mereka, anggaplah si A dan si B.
Kebun si A telah dimasuki oleh kambing-kambing si B saat malam hari sehingga isi kebun yang telah dirawat sekian lama itu habis dirusak dan dimakan. Padahal sudah masuk masa panen. Si B sendiri mengakui kejadian tersebut.
Dalam permasalahan itu, Nabi Daud memutuskan si B wajib menyerahkan kambing-kambingnya kepada si A sebagai ganti rugi.
Nabi Sulaiman merasa keputusan tersebut kurang tepat.
Beliau kemudian berkata kepada ayahnya kurang lebih seperti ini:
“Wahai ayahku, menurut pertimbanganku keputusan tersebut kurang tepat. Menurutku sebaiknya karena kambing si B telah memakan tanaman si A, maka si B wajib memugarkan (dengan ditanam kembali misalnya) kembali tanaman tersebut sehingga seperti sedia kala. Dan selama si B mengerjakan demikian, maka si A wajib menjaga kambing-kambing si B, merawatnya dan mengambil manfaat seperlunya.”
Kuputusan tersebut diterima dengan baik oleh kedua orang yang menggugat dan digugat. Kejadian ini menjadikan Nabi Sulaiman as semakin dikagumi kecerdasannya.
  • Kerajaan Nabi Sulaiman
Gambar Ilustrasi

Seperti dijelaskan sebelumnya, sejak masih muda, Nabi Sulaiman telah disiapkan oleh Nabi Daud untuk menggantikannya mengepalai kerajaan Bani Israil.
Kakak Nabi Sulaiman, Absyalum, tidak rela dilangkahi oleh adiknya. Ia beranggapan dialah yang sepatutnya menjadi putera mahkota sebagai pewaris pertama kerajaan Bani Israil.
Absyalum kemudian melakukan propaganda untuk menggulingkan pemerintahan ayahnya. Dia mengumpulkan masyarakat yang telah dipengaruhi untuk menduduki instana.
Rencana Absyalum berhasil. Absyalum menguasai kerajaan selama beberapa waktu. Namun dengan berbagai usaha, kerajaan tersebut bisa direbut kembali oleh Nabi Daud as.
Ketika Nabi Daud As wafat, kerajaan Bani Israil diberikan kepada Nabi Sulaiman As. Mulai saat itu, Nabi Sulaiman as lah yang memimpin kerajaan Bani Israil hingga beliau wafat.
  • Mukjizat Nabi Sulaiman

Setiap Rasul pasti diberikan mukjizat oleh Allah SWT, begitu juga dengan Nabi Sulaiman as. Nabi Sulaiman as dianugerahi beberapa mukjizat oleh Allah SWT. Beberapa di antaranya adalah mampu menguasai para jin dan mampu berbicara dengan binatang.
Hal ini tentu tidak bisa dilakukan oleh manusia biasa seperti kita. Itulah kenapa hal tersebut dinamakan dengan mukjizat, karena merupakan hal yang luar biasa dan di luar nalar.
Beberapa mukjizat Nabi Sulaiman as bisa kita lihat dalam dua ayat Alquran ini.
Dan sesungguhnya Kami telah memberi ilmu kepada Daud dan Sulaiman; dan keduanya mengucapkan: “Segala puji bagi Allah yang melebihkan kami dari kebanyakan hamba-hambanya yang beriman” (An Naml: 15)
Dan Sulaiman telah mewarisi Daud, dan dia berkata: “Hai Manusia, kami telah diberi pengertian tentang suara burung dan kami diberi segala sesuatu. Sesungguhnya (semua) ini benar-benar suatu kurnia yang nyata (An Naml: 16).
Juga bisa kita baca dalam ayat di bawah ini.
” Dan (telah Kami tundukkan) untuk Sulaiman angin yang sangat kencang tiupannya yang berhembus dengan perintahnya ke negeri yang kami telah memberkatinya. Dan adalah Kami Maha Mengetahui segala sesuatu. ” (Al-anbiya: 81)

Nabi Sulaiman as Mampu Berbicara dan Mengendalikan Makhluk Lain (dengan izin Allah)

Seperti disebutkan sebelumnya, Nabi Sulaiman as dianugerahi banyak sekali kelebihan dan mukjizat oleh Allah SWT. Salah satunya adalah mampu menundukkan makhluk lain seperti jin dan burung.
Hal ini seperti termaktub dalam surat An Naml ayat 17:
“Dan dihimpunkan untuk Sulaiman tentaranya dari jin, manusia dan burung lalu mereka itu diatur dengan tertib (dalam barisan).” (An Naml: 17)
Sementara dalam surat yang lain, Nabi Sulaiman dikabarkan mampu mengendalikan angin.
Dan (telah Kami tundukkan) untuk Sulaiman angin yang sangat kencang tiupannya yang berhembus dengan perintahnya ke negeri yang kami telah memberkatinya. Dan adalah Kami Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Al Anbiya: 81)
Dikisahkan juga bahwa yang pembangunan gedung-gedung di masa kerajaan Nabi Sulaiman as dilakukan oleh para jin (dalam Alquran menggunakan kata syaithan). Hal ini bisa kita baca dalam surat Al Anbiya:
Dan Kami telah tundukkan (pula kepada Sulaiman) segolongan syaitan-syaitan yang menyelam (ke dalam laut) untuknya dan mengerjakan pekerjaan selain daripada itu, dan adalah Kami memelihara mereka itu,” (Al Anbiya: 81)

Nabi Sulaiman as dan Semut

Selain mampu menundukkan para jin, Nabi Sulaiman as juga mampu menundukkan makhluk lain seperti binatang. Salah satu binatang yang suaranya didengar oleh Nabi Sulaiman as adalah semut. Hal ini juga disebutkan dalam Alquran surat An Naml ayat 18-19.
Hingga apabila mereka sampai di lembah semut berkatalah seekor semut:
” Hingga apabila mereka sampai di lembah semut berkatalah seekor semut: Hai semut-semut, masuklah ke dalam sarang-sarangmu, agar kamu tidak diinjak oleh Sulaiman dan tentaranya, sedangkan mereka tidak menyadari”(An-Naml : 18)
Nabi Sulaiman as pun tersenyum dengan tertawa karena (mendengar) perkataan semut itu. Beliau berdoa sebagaimana tertulis dalam ayat selanjutnya.
maka dia tersenyum dengan tertawa karena (mendengar) perkataan semut itu. Dan dia berdoa: “Ya Tuhanku berilah aku ilham untuk tetap mensyukuri nikmat Mu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakku dan untuk mengerjakan amal saleh yang Engkau ridhai; dan masukkanlah aku dengan rahmat-Mu ke dalam golongan hamba-hamba-Mu yang saleh“. (QS. An-Naml : 19)
  • Burng Hud-Hud Dan Nabi Sulaiman

Suatu hari Nabi Sulaiman as mengumpulkan tentaranya dari berbagai jenis makhluk. Namun saat dilakukan pengecekan, burung hud-hud tidak ada dalam kelompok. Hal ini seperti tersebut dalam Alquran:
“ Dan dia memeriksa burung-burung lalu berkata: “Mengapa aku tidak melihat hud-hud, apakah dia termasuk yang tidak hadir. (QS. An Naml : 20)
Karena ketidakhadirannya, Nabi Sulaiman as sempat mengancam untuk menghukum burung hud-hud sebagaimana tertulis dalam ayat selanjutnya.
” Sungguh aku benar-benar akan mengazabnya dengan azab yang keras atau benar-benar menyembelihnya kecuali jika benar-benar dia datang kepadaku dengan alasan yang terang”. (QS. An Naml : 21)
Ada juga versi cerita yang mengatakan bahwa setelah Nabi Sulaiman As membangun Baitulmaqdis dan melakukan ibadah haji, Beliau kemudian melakukan perjalannya ke Yaman. Setibanya di San’a, Ibu Kota Yaman, ia memanggil burung hud-hud untuk mencari sumber air di tempat yang kering dan tandus itu.
Ternyata burung hud-hud tidak kunjung datang. Nabi Sulaiman marah dan mengancam akan menghukum burung Hud-hud jika ketidakhadirannya karena alasan yang kurang jelas.
Namun tidak lama kemudian, burung hud-hud muncul. Cerita ini masih tertulis dalam ayat selanjutnya.
” Maka tidak lama kemudian (datanglah hud-hud), lalu ia berkata: “Aku telah mengetahui sesuatu yang kamu belum mengetahuinya; dan kubawa kepadamu dari negeri Saba suatu berita penting yang diyakini.” (QS. An Naml: 22)
Penjelasan dan percakapan antara Nabi Sulaiman as dan burung hud-hud (agar lebih mudah) akan kita pelajari sama-sama melalui ayat-ayat selanjutnya dari surat An Naml.
Burung hud-hud mengaku menjumpai seorang wanita yang mempunya singgasana atau kerajaan yang besar.
Sesungguhnya aku menjumpai seorang wanita yang memerintah mereka, dan dia dianugerahi segala sesuatu serta mempunyai singgasana yang besar.  (QS. An Naml: 23)
Namun wanita tersebut dan kaumnya tidak menyembah Allah, melainkan menyembah matahari.
Aku mendapati dia dan kaumnya menyembah matahari, selain Allah; dan syaitan telah menjadikan mereka memandang indah perbuatan-perbuatan mereka lalu menghalangi mereka dari jalan (Allah), sehingga mereka tidak dapat petunjuk,  (QS. An Naml: 24)
agar mereka tidak menyembah Allah Yang mengeluarkan apa yang terpendam di langit dan di bumi dan Yang mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. (QS. An Naml: 25)
Allah, tiada Tuhan Yang disembah kecuali Dia, Tuhan Yang mempunyai ‘Arsy yang besar (QS. An Naml: 26)
Setelah mendengan penjelasan dari burung hud-hud, Nabi Sulaiman as kemudian menjawab:
Berkata Sulaiman: “Akan kami lihat, apa kamu benar, ataukah kamu termasuk orang-orang yang berdusta. (QS. An Naml: 27)
Ayat seterusnya dari surat An Naml akan menjelaskan kisah Nabi Sulaiman as  dan Ratu Balqis. Oleh karena itu, akan saya buat sub judul sendiri untuk lebih memudahkan.

Nabi Sulaiman as dan Ratu Balqis

Agar lebih afdhal, cerita selanjutnya akan saya runut berdasarkan cerita yang tertulis dalam surat An Naml. Selain ayat dalam Bahasa Arab, saya juga mencantumkan arti sekaligus tafsir (Jalalain). Silakan melanjutkan. :)
Nabi Sulaiman as kemudian melanjutkan dan meminta kepada burung hud-hud uuntuk mengantarkan surat kepada wanita/ratu tersebut (yang dimaksud adalah Ratu Balqis).
” Pergilah dengan (membawa) suratku ini, lalu jatuhkan kepada mereka, kemudian berpalinglah dari mereka, lalu perhatikanlah apa yang mereka bicarakan (QS. An Naml: 28)
Surat itu kemudian sampai dan dibaca oleh Ratu Balqis. Isinya:
“Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Penyayang, surat ini adalah daripadaku, Sulaiman. Janganlah kamu bersikap sombong terhadapku dan menganggap dirimu lebih tinggi daripadaku. Datanglah sekalian kepadaku berserah diri.”
Dalam ayat selanjutnya, Ratu Balqis memberitahukan kepada pembesar-pembesar di negerinya terkait surat tersebut.
Berkata ia (Balqis): “Hai pembesar-pembesar, sesungguhnya telah dijatuhkan kepadaku sebuah surat yang mulia. (QS. An Naml: 29)
“Sesungguhnya surat itu dari Sulaiman dan sesungguhnya isinya) kandungan isi surah itu, (‘Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang).” (QS. An Naml: 30)
أَلَّا تَعْلُوا عَلَيَّ وَأْتُونِي مُسْلِمِينَ
(Janganlah kamu sekalian berlaku sombong terhadapku dan datanglah kepadaku, sebagai orang-orang yang berserah diri’)“. (QS. An Naml: 31)
قَالَتْ يَا أَيُّهَا الْمَلَأُ أَفْتُونِي فِي أَمْرِي مَا كُنتُ قَاطِعَةً أَمْرًا حَتَّىٰ تَشْهَدُونِ
“(Berkata dia, “Hai para pembesar! Berilah aku pertimbangan) dapat dibaca Al Mala-u Aftuni dan Al Mala-uwaftuni, maksudnya, kemukakanlah saran kamu sekalian kepadaku (dalam urusanku ini, aku tidak pernah memutuskan suatu persoalan) karena aku belum pernah memutuskannya (sebelum kalian berada dalam majelisku”) sebelum kalian semua hadir di majelisku ini.” (QS. An Naml: 32)
Para pembesar Ratu Balqis kemudian memberikan jawaban seperti dalam ayat 33 berikut.
قَالُوا نَحْنُ أُولُو قُوَّةٍ وَأُولُو بَأْسٍ شَدِيدٍ وَالْأَمْرُ إِلَيْكِ فَانظُرِي مَاذَا تَأْمُرِينَ
“(Mereka menjawab, “Kita adalah orang-orang yang memiliki kekuatan dan juga memiliki keberanian yang sangat) dalam peperangan (dan keputusan berada di tanganmu, maka pertimbangkanlah apa yang akan kamu perintahkan”) kami akan menaati perintahmu.” (QS. An Naml: 33)
Secara tersirat, para pembesar tersebut menyarankan untuk mengangkat senjata karena secara kekuatan dirasa sanggup. Namun keputusan tetap beraada di tangan Ratu mereka.
Ratu Balqis kemudian menjawab.
قَالَتْ إِنَّ الْمُلُوكَ إِذَا دَخَلُوا قَرْيَةً أَفْسَدُوهَا وَجَعَلُوا أَعِزَّةَ أَهْلِهَا أَذِلَّةً ۖ وَكَذَٰلِكَ يَفْعَلُونَ
(Dia berkata, “Sesungguhnya raja-raja apabila memasuki suatu negeri, niscaya mereka membinasakannya) melakukan pengrusakan di dalamnya (dan menjadikan penduduknya yang mulia jadi hina, dan demikian pula yang akan mereka perbuat) yang akan dilakukan oleh para pengirim surah ini. (QS. An Naml: 34)
Ratu Balqus memilih untuk mengirimkan hadiah kepada sipengirim surat (waktu itu belum tahu Nabi Sulaiman a.s) sebagai bentuk beritiqad baik.
وَإِنِّي مُرْسِلَةٌ إِلَيْهِم بِهَدِيَّةٍ فَنَاظِرَةٌ بِمَ يَرْجِعُ الْمُرْسَلُونَ
“(Dan sesungguhnya aku akan mengirim utusan kepada mereka dengan membawa hadiah, dan aku akan menunggu apa yang akan dibawa kembali oleh utusan-utusan itu”) apakah mereka akan menerima hadiahku ini atau menolaknya. Jika ia seorang raja niscaya ia akan menerimanya, jika ia seorang Nabi niscaya ia akan menolaknya. Kemudian ratu Balqis mengirimkan para pelayan lelaki dan perempuan yang jumlahnya dua ribu orang; separuh laki-laki dan separuh lagi perempuan. Para utusan itu membawa lima ratus balok emas, sebuah mahkota yang bertatahkan permata, minyak kesturi, minyak anbar dan hadiah-hadiah lainnya beserta sebuah surah jawaban. Burung Hud-hud segera terbang menuju ke Nabi Sulaiman untuk memberitakan kepadanya semua apa yang ia dengar dan saksikan itu. Setelah Nabi Sulaiman mendapat berita dari burung Hud-hud, maka segera ia memerintahkan pasukannya untuk membuat batu bata dari emas dan perak, hendaknya dari tempat ia berkemah sampai dengan sembilan farsakh dihampari permadani, kemudian di sekelilingnya dibangun tembok yang terbuat dari batu bata emas dan perak, kemudian ia memerintahkan kepada anak-anak jin supaya mendatangkan hewan darat dan hewan laut yang paling indah untuk ditaruh di sebelah kanan dan kiri lapangan dekat istana yang dibangunnya itu.” (QS. An Naml: 35)
Utusan Ratu Balqis kemudian sampai di kediaman Nabi Sulaiman. Nabi Sulaiman lalu berujar kepada para utusan tersebut.
فَلَمَّا جَاءَ سُلَيْمَانَ قَالَ أَتُمِدُّونَنِ بِمَالٍ فَمَا آتَانِيَ اللَّهُ خَيْرٌ مِّمَّا آتَاكُم بَلْ أَنتُم بِهَدِيَّتِكُمْ تَفْرَحُونَ
(Maka tatkala utusan itu sampai) utusan ratu Balqis yang membawa hadiah berikut dengan pengiring-pengiringnya(kepada Sulaiman. Sulaiman berkata, “Apakah patut kalian menolong aku dengan harta?, apa yang diberikan Allah kepadaku) berupa kenabian dan kerajaan (lebih baik daripada apa yang diberikan-Nya kepada kalian) yakni keduniaan yang diberikan kepada kalian (tetapi kalian merasa bangga dengan hadiah kalian itu) karena kalian merasa bangga dengan harta keduniaan yang kalian miliki. (QS. An Naml: 36)
Nabi Sulaiman kemudian memerintahkan para utusan tersebut untuk kembali. Tidak hanya itu, Nabi Sulaiman meminta ratu mereka untuk mendatangi Nabi Sulaiman. Bahkan Nabi Sulaiman mengancam akan mengusir mereka dari negeri mereka (negeri Saba’) jika sang ratu tidak mau datang. Hal ini tertulis dalam ayat selanjutnya.
ارْجِعْ إِلَيْهِمْ فَلَنَأْتِيَنَّهُم بِجُنُودٍ لَّا قِبَلَ لَهُم بِهَا وَلَنُخْرِجَنَّهُم مِّنْهَا أَذِلَّةً وَهُمْ صَاغِرُونَ
(Kembalilah kepada mereka) dengan hadiah yang kamu bawa itu (sungguh kami akan mendatangi mereka dengan bala tentara yang mereka tidak mempunyai kekuatan) tidak berdaya lagi (untuk melawannya, dan pasti kami akan mengusir mereka dari negeri itu) dari negeri tempat tinggal mereka, yaitu negeri Saba’. Negeri ini dinamai dengan nama kakek moyang mereka (dengan terhina dan mereka menjadi tawanan”) jika mereka tidak mau datang kepadaku dengan berserah diri. Ketika utusan itu kembali kepada ratu Balqis berikut dengan hadiah yang mereka bawa sebelumnya, ratu Balqis menempatkan singgasananya di dalam keratonnya yang berpintu tujuh, sedangkan keraton ratu Balqis berada di dalam tujuh keraton yang besar-besar. Kemudian semua pintu-pintunya dikunci dengan rapat dan menugaskan sebagian bala tentaranya untuk menjaga keraton dan singgasananya. Setelah itu ia bersiap-siap untuk melakukan perjalanan menghadap Nabi Sulaiman, untuk melihat apa yang bakal diperintahkan oleh Nabi Sulaiman kepada dirinya. Berangkatlah ratu Balqis dengan membawa dua belas ribu pasukannya; menurut pendapat yang lain disebutkan bahwa jumlah tentara yang dibawanya pada saat itu sangat banyak, sehingga dari jarak satu farsakh dapat terdengar suara gemuruhnya. (QS. An Naml: 37)
Mengetahui Ratu Balqis memenuhi permintaan Nabi Sulaiman, maka Nabi Sulaiman memerintahkan kepada para pembesarnya untuk membawa istana Ratu Balqis kepada Nabi Sulaiman.
قَالَ يَا أَيُّهَا الْمَلَأُ أَيُّكُمْ يَأْتِينِي بِعَرْشِهَا قَبْلَ أَن يَأْتُونِي مُسْلِمِينَ
“(Berkata Sulaiman, “Hai pembesar-pembesar! Siapakah di antara kamu sekalian) lafal ayat ini dapat dibaca secara Tahqiq dan dapat pula ia dibaca secara Tas-hil sebagaimana keterangan sebelumnya (yang sanggup membawa singgasananya kepadaku sebelum mereka datang kepadaku sebagai orang-orang yang berserah diri?”) yakni taat dan tunduk kepadaku. Maka aku harus mengambil singgasananya itu sebelum mereka datang, bukan sesudahnya.” (QS. An Naml: 38)
Permintaan Nabi Sulaiman ini kemudian disambut oleh jin ifrit.
قَالَ عِفْرِيتٌ مِّنَ الْجِنِّ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَن تَقُومَ مِن مَّقَامِكَ ۖ وَإِنِّي عَلَيْهِ لَقَوِيٌّ أَمِينٌ
“(Ifrit dari golongan jin berkata,) yakni jin yang paling kuat lagi keras (“Aku akan datang kepadamu dengan membawa singgasana itu sebelum kamu berdiri dari tempat dudukmu) dari majelis tempat ia melakukan peradilan di antara orang-orang, yaitu dari mulai pagi sampai tengah hari (dan sesungguhnya aku benar-benar kuat) untuk membawanya (lagi dapat dipercaya.”) atas semua permata dan batu-batu berharga lainnya yang ada pada singgasananya itu. Maka Nabi Sulaiman berkata, “Aku menginginkan yang lebih cepat dari itu”.” (QS. An Naml: 39)
Mendengar permintaan Nabi Sulaiman,  Ashif ibnu Barkhiya (ada yang mengatakan sepupu Nabi Sulaiman, ada yang mengatakan juru tulis Nabi Sulaiman) mengatakan bisa membawa singgasana tersebut dalam sekelip mata.
فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ ۖ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ رَبِّي غَنِيٌّ كَرِيمٌ
(Seorang yang mempunyai ilmu dari Al kitab) yang diturunkan (berkata,) ia bernama Ashif ibnu Barkhiya; dia terkenal sangat jujur dan mengetahui tentang asma Allah Yang Teragung, yaitu suatu asma apabila dipanjatkan doa niscaya doa itu dikabulkan (“Aku akan membawa singgasana itu kepadamu sebelum matamu berkedip”) jika kamu tujukan pandanganmu itu kepada sesuatu. Maka Ashif berkata kepadanya, “Coba lihat langit itu”, maka Nabi Sulaiman pun menujukan pandangannya ke langit, setelah itu ia mengembalikan pandangannya ke arah semula sebagaimana biasanya, tiba-tiba ia menjumpai singgasana ratu Balqis itu telah ada di hadapannya. Ketika Nabi Sulaiman mengarahkan pandangannya ke langit, pada saat itulah Ashif berdoa dengan mengucapkan Ismul A’zham, seraya meminta kepada Allah supaya Dia mendatangkan singgasana tersebut, maka dikabulkan permintaan Ashif itu oleh Allah. Sehingga dengan seketika singgasana itu telah berada di hadapannya. Ibaratnya Allah meletakkan singgasana itu di bawah bumi, lalu dimunculkan-Nya di bawah singgasana Nabi Sulaiman. (Maka tatkala Sulaiman melihat singgasana itu terletak) telah berada (di hadapannya, ia pun berkata, “Ini) yakni didatangkannya singgasana itu untukku (termasuk karunia Rabbku untuk mencoba aku) untuk menguji diriku (apakah aku bersyukur)mensyukuri nikmat, lafal ayat ini dapat dibaca Tahqiq dan Tas-hil(atau mengingkari) nikmat-Nya. (Dan barang siapa yang bersyukur maka sesungguhnya dia bersyukur untuk kebaikan dirinya) artinya pahalanya itu untuk dirinya sendiri (dan barang siapa yang ingkar) akan nikmat-Nya (maka sesungguhnya Rabbku Maha Kaya) tidak membutuhkan kesyukurannya (lagi Maha Mulia”) yakni tetap memberikan kemurahan kepada orang-orang yang mengingkari nikmat-Nya. (QS. An Naml: 40)
Ketika singgasana tersebut telah berada di hadapan Nabi Sulaiman, beliau berkata.
قَالَ نَكِّرُوا لَهَا عَرْشَهَا نَنظُرْ أَتَهْتَدِي أَمْ تَكُونُ مِنَ الَّذِينَ لَا يَهْتَدُونَ
(Dia berkata, “Ubahlah baginya singgasananya) yaitu bentuknya sehingga bila kelak ia melihatnya tidak yakin bahwa singgasana itu miliknya sendiri, (maka kita akan melihat apakah dia mengenal) yakni dapat mengetahuinya (ataukah dia termasuk orang-orang yang tidak mengenalnya”) tidak mengetahuinya karena telah mengalami perubahan. Nabi Sulaiman sengaja melakukan hal ini untuk menguji kecerdasan akalnya, karena menurut kata orang-orang dia berakal cerdas. Maka mereka segera mengubah singgasana itu dengan cara menambahi dan mengurangi serta memoles bagian-bagiannya. (QS. An Naml: 41)
Saat Ratu Balqis tiba, beliau tidak menyangka bahwa ada istina yang menyerupai istananya di Saba. Selama ini beliau berpikir beliaulah pemilik istana terindah.
Saat ditanya oleh Nabi Sulaiman as: “Seperti inikah singgasanamu?” Dengan terperanjat Ratu Balqis menjawab: “Seakan-akan singgasana ini singgasanaku” Kemudian Ratu Balqis dipersilakan masuk ke istana Nabi Sulaiman.
Peristiwa tersebut membuat Ratus Balqis takjub dan menyadari kekurangannya. Beliau pun memohon maaf atas kekhilafaanya selama ini. Ratu Balqis kemudian menikah dengan Nabi Sulaiman as.
Nah bagaimana mudah-mudahan dari kisah nabi sulaiman di atas kita bisa belajar dan dapat menjalani hidup ini dengan bijaksana.