Ya benar sekali betapa Allah menyayangi hamba - hambaNya,, dalam segala hal perbuatan yang ada di dunia selalu ada adab dan etika dalam islam,, itu di karenakan untuk menjaga kita senantiasa berbuat baik dan benar,, agar terhindar dari ketidak nyamanan atau berkurangnya rasa nikmat kita,, dan AllahSWT telah mempersiapkan hadiah hadiah syurga kepada HambaNya yang Taat dan bertaqwa,,
Baca Juga:
Nagh dalam permasalahan bersetubuh pun Islam telah memberikan pelajaran2 berharga kepada kita umat islam agar senantiasa kita mendapat kebaikan kebaikan,, kebaikan dunia dan kebaikan akhirat,,
lalu dalam hal ini apa sajakah adab dan etika ketika bersetubuh bagi pasangan suami istri dalam islam yang baik dan benar sesuai tuntunan Rasulullah,,?? mari kita simak ulasan berikut:
1. Lakukan Pemanasan
Sebagaimana yang di ungkapkan pada hadist berikut
Artinya: Rasulullah saw kemudian bertanya: "Apakah kamu wahai Jabir menikahi janda atau gadis?" Jabir menjawab: " Janda". Rasulullah saw kemudian bersabda kembali: "Mengapa bukan gadis dan air liurnya?" (HR. Bukhari).
Para ulama mengatakan bahwa yang dengan kata wa lu'abiha di atas dimaksudkan sebagai isyarat untuk menghisap lidah dan mengisap air liur pasangannya. Hal ini tentu dapat dilakukan dalam bercumbu / pemanasan tersebut. Di samping itu, para ulama juga sepakat untuk mengatakan bahwa apabila seorang laki-laki telah mencapai kepuasan, maka ia tidak boleh—maaf—segera "mencabutnya" sebelum pasangannya tersebut juga betul-betul telah mencapai kenikmatan yang sama.
Bahkan, dalam hadits yang lain, Rasulullah saw melarang ummatnya untuk melakukan hubungan badan tanpa pemanasan dan bercumbu terlebih dahulu
Artinya: "Rasulullah saw bersabda: "Janganlah salah seorang di antara kalian menggauli isterinya sebagaimana hewan menggauli sesamanya. Hendaklah ia mengadakan pemanasan (perantara) terlebih dahulu dengan jalan ciuman dan kata-kata mesra" (HR. Turmudzi).
2. Boleh Menggauli istri kapanpun dan dimanapun kecuali duburnya..
Hal ini didasarkan kepada hadits berikut ini:
Artinya: "Jabir berkata: "Sesungguhnya orang-orang Yahudi berkata kepada orang-orang muslim: "Barangsiapa yang menggauli isterinya dari arah belakang (tapi tetap di qubul, kemaluan depan), maka anaknya akan juling". Allah lalu menurunkan ayat berikut ini: "Isteri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu dengan cara bagaimana saja kamu kehendaki (selama itu di kemaluan depan)", Rasulullah saw kemudian bersabda: "(boleh kamu gauli isteri kamu itu) baik dengan gaya dari arah depan maupun dari arah belakang selama di dalam kemaluan, bukan di pantat" (HR. Bukhari Muslim).
Sebagian penerjemah seringkali salah dalam menerjemahkan kata mudabbarah dalam hadits di atas. Penulis mendapatkan beberapa penerjemah Indonesia ketika menerjemahkan kata mudabbarah tersebut dengan kata: "di dubur, pantat", sehingga orang-orang akan beranggapan bahwa menyetubuhi isteri di pantat itu boleh. Hal ini jelas sangat salah, karena kata mudabbarah dalam bahasa Arab berbeda dengan kata dubur. Mudabbarah lebih bersifat kepada gaya atau cara mendatangi yakni dari arah belakang namun tetap ke dalam kemaluan. Sedangkan kata dubur, lebih bersifat ke tempat, yakni pantat. Oleh karena itu, hadits ini merupakan salah satu dalil bahwa menyetubuhi isteri ke dubur, pantatnya, adalah haram.
Pada riwayat lain juga menyebutkan bahwa:
Artinya: "Ibnu Abbas berkata: "Allah tidak akan melihat pada hari kiamat kelak seorang laki-laki yang menyetubuhi binatang, atau menyetubuhi isterinya di duburnya" (HR. Imam Nasai dengan sanad Hasan).
Artinya: "Ibnu Mas'ud pernah ditanya seorang laki-laki: "Bukankah anda pernah berkata, silahkan setubuhi isteri saya sekehendak saya, kapan saja dan dengan gaya apa saja sekehendak saya?" Ibnu Masud menjawab: "Ya". Lalu laki-laki itu menatap Ibnu Mas'ud sambil berkata: "Sesungguhnya laki-laki itu mau menggaulinya di duburnya". Ibnu Mas'ud berkata: "Dubur wanita itu haram buat kalian" (HR. Ibn Abi Syaibah dan Imam ad-Darimy dengan sanad shahih).
Sehungungan dengan hal ini para ulama mengatakan, bahwa yang dilarang itu adalah menyetubuhinya di dalam dubur (memasukan kemaluan laki-laki ke dalam dubur wanita), sedangkan mencumbui atau menyentu-nyentuhkan ke dubur isterinya, tanpa dimasukkan ke dalamnya, menurut para ulama boleh-boleh saja. Apabila anda ditanya seseorang, bukankah Allah dalam al-Qur'an mengatakan:
Artinya: "Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki (al-Baqarah: 223).
3. Tidak boleh menyetubuhi isterinya yang sedang haidh.
Walaupun boleh kapan saja tetapi ketika istrisedang haidh maka jangan dulu di setubuhi ,, karena dalam ilmu kedokteran pun dilarang karena dapat menyebabkan iritasi dan rusaknya rahim..
Hal ini sebagaimana difirmankan oleh Allah berikut ini:
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci . Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri" (QS. Al-Baqarah: 222).
Menurut ahli kesehatan, darah haidh itu apabila disemburkan atau disiramkan ke tanaman, maka tidak berapa lama setelah itu, tanaman tersebut akan mati. Hal ini karena sebagaimana disebutkan dalam al-Qur'an di atas bahwa ia adalah darah penyakit. Apabila ke tanaman saja membuatnya mati, apalagi kalau mengenai kemaluan laki-laki. Lalu, bagaimana dan apa yang harus dilakukan seandainya suami hendak melakukan hubungan badan sementara si isterinya sedang haid?
Rasulullah saw dalam hal ini menerangkan silahkan melakukan apa saja, bercumbu apa saja dan bagaimana saja selama tidak melakukan hubungan badan. Perhatikan hadits berikut ini dimana ketika ditanyakan kepada Rasulullah saw, apa yang harus dilakukan ketika si isteri sedang haid, Rasulullah saw menjawab:
Artinya: "Rasulullah saw bersabda: "Lakukan apa saja selain berhubungan badan" (HR. Muslim).
Artinya: Dari Siti Aisyah, bahwasannya Rasulullah saw memerintahkan kami isteri-isterinya untuk memakai kain (sarungan), manakala kami sedang haid. Lalu beliau mencumbui kami" (HR. Bukhari Muslim).
Dalam Riwayat hadits lain mengungkapkan:
Artinya: "Rasulullah saw apabila beliau menghendaki sesuatu dari isteri-isterinya yang sedang haid, beliau meletakkan kain di atas kemaluan isteri-isterinya tersebut, lalu melakukan apa saja yang beliau kehendaki" (HR. Baihaki).
Hal ini sebagaimana difirmankan oleh Allah berikut ini:
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci . Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri" (QS. Al-Baqarah: 222).
Menurut ahli kesehatan, darah haidh itu apabila disemburkan atau disiramkan ke tanaman, maka tidak berapa lama setelah itu, tanaman tersebut akan mati. Hal ini karena sebagaimana disebutkan dalam al-Qur'an di atas bahwa ia adalah darah penyakit. Apabila ke tanaman saja membuatnya mati, apalagi kalau mengenai kemaluan laki-laki. Lalu, bagaimana dan apa yang harus dilakukan seandainya suami hendak melakukan hubungan badan sementara si isterinya sedang haid?
Rasulullah saw dalam hal ini menerangkan silahkan melakukan apa saja, bercumbu apa saja dan bagaimana saja selama tidak melakukan hubungan badan. Perhatikan hadits berikut ini dimana ketika ditanyakan kepada Rasulullah saw, apa yang harus dilakukan ketika si isteri sedang haid, Rasulullah saw menjawab:
Artinya: "Rasulullah saw bersabda: "Lakukan apa saja selain berhubungan badan" (HR. Muslim).
Artinya: Dari Siti Aisyah, bahwasannya Rasulullah saw memerintahkan kami isteri-isterinya untuk memakai kain (sarungan), manakala kami sedang haid. Lalu beliau mencumbui kami" (HR. Bukhari Muslim).
Dalam Riwayat hadits lain mengungkapkan:
Artinya: "Rasulullah saw apabila beliau menghendaki sesuatu dari isteri-isterinya yang sedang haid, beliau meletakkan kain di atas kemaluan isteri-isterinya tersebut, lalu melakukan apa saja yang beliau kehendaki" (HR. Baihaki).
4. Berwudhu setiap kali selesai bersetubuh untuk kemudian mengulanginya
Apabila pihak laki laki atau suami masih merasa belum cukup sehingga ia ingin mengulangi hubungan badannya yang kedua, ketiga atau seterusnya, maka disunnahkan untuk berwudhu terlebih dahulu.
Artinya: "Rasulullah saw bersabda: "Apabila seseorang menggauli isterinya kemudian ia hendak menambahnya untuk yang kedua kali, maka berwudhulah terlebih dahulu" (HR. Muslim).
Artinya: "Rasulullah saw bersabda: "Apabila seseorang menggauli isterinya kemudian ia hendak menambahnya untuk yang kedua kali, maka berwudhulah terlebih dahulu" (HR. Muslim).
5. Istri tidak boleh menolak
Seorang isteri tidak boleh menolak setiap kali suaminya meminta untuk bersetubuh,, kalaupun menolak maka sang istri akan terkena .laknat oleh malaikat
Hal ini berdasarkan hadits berikut ini:
Artinya: "Dari Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah saw bersabda: "Apabila seorang suami mengajak isterinya untuk melakukan hubungan badan, lalu isterinya itu menolaknya, maka ia akan dilaknat oleh para malaikat sehingga waktu pagi tiba" (HR. Bukhari Muslim).
Hal ini berdasarkan hadits berikut ini:
Artinya: "Dari Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah saw bersabda: "Apabila seorang suami mengajak isterinya untuk melakukan hubungan badan, lalu isterinya itu menolaknya, maka ia akan dilaknat oleh para malaikat sehingga waktu pagi tiba" (HR. Bukhari Muslim).
6. Salurkan nafsu kepada yang halal
Apabila seorang suamitiba tiba merasa tertarik oleh wanita lain, dan merasa nafsu birahinya timbul maka segeralah datangi dan gauli isterinya, karena hal itu akan menghilangkan pikiran kotornya terhadap wanita tersebut.
Hal ini berdasarkan hadits berikut ini:
Artinya: "Dari Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah Saw bersabda: "Sesungguhnya wanita itu baik ketika menghadap ataupun membelakangi dalam bentuk syaithan (menggoda). Apabila salah seorang di antara kalian melihat sesuatu yang menakjubkan dari wanita, maka segeralah datangi keluarganya, karena dengan demikian dapat menolak apa yang sedang bergejolak di dalam dirinya" (HR. Muslim).
Hal ini berdasarkan hadits berikut ini:
Artinya: "Dari Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah Saw bersabda: "Sesungguhnya wanita itu baik ketika menghadap ataupun membelakangi dalam bentuk syaithan (menggoda). Apabila salah seorang di antara kalian melihat sesuatu yang menakjubkan dari wanita, maka segeralah datangi keluarganya, karena dengan demikian dapat menolak apa yang sedang bergejolak di dalam dirinya" (HR. Muslim).
7. Jaga rahasia dari pasangan
Apabila sang istri ataupun suami merasakan keanehan atau ketidak puasan maupun ada sesuatu hal dalam berhubungan badan atau bersetubuh maka jangan lah di ceritakan kepada orang lain,, cukup menjadi rahasia pribadi ,,
Hal ini didasarkan kepada hadits berikut ini:
Artinya: Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya sejahat-jahat manusia di sisi Allah kelak pada hari Kiamat adalah seorang laki-laki yang menggauli isterinya atau isteri yang menggauli suaminya kemudian ia menyebarkan rahasia-rahasia hubungan badannya itu" (HR. Muslim).
Namun, apabila dinilai bermanfaat dan ada kemaslahatan untuk banyak orang misalnya ketika hendak menerangkan seputar itu, maka tidak masalah sedikit menerangkannya. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh isteri-isteri Rasulullah saw. Namun, apabila yang diceritakan itu adalah aib, atau kelemahan suaminya atau tidak ada manfaat sedikitpun, maka haram hukumnya.
Hal ini didasarkan kepada hadits berikut ini:
Artinya: Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya sejahat-jahat manusia di sisi Allah kelak pada hari Kiamat adalah seorang laki-laki yang menggauli isterinya atau isteri yang menggauli suaminya kemudian ia menyebarkan rahasia-rahasia hubungan badannya itu" (HR. Muslim).
Namun, apabila dinilai bermanfaat dan ada kemaslahatan untuk banyak orang misalnya ketika hendak menerangkan seputar itu, maka tidak masalah sedikit menerangkannya. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh isteri-isteri Rasulullah saw. Namun, apabila yang diceritakan itu adalah aib, atau kelemahan suaminya atau tidak ada manfaat sedikitpun, maka haram hukumnya.
8. Saling mengerti satu sama lain
Dalam ajaran Islam pun diatur bahwa seorang suami tidak boleh egois, asal enak sendiri dan mau menang sendiri ketika berhubungan badan. Suami juga harus memperhatikan apakah si isteri sudah mencapai puncak kenikmatan ketika bersetubuh atau belum. Apabila si suami hendak orgasme dan mencapai kenikmatan puncak, sementara si isteri belum, maka Rasulullah saw mengajarkan agar si suami bersabar dan menahan orgasmenya sampai si isteri betul-betul merasakan kenikmatan yang sama. Dalil larangan egoisme suami dalam "bercinta" ini sebagaimana di terangkan dalam hadits berikut ini:
Artinya: "Anas bin Malik berkata, Rasulullah saw bersabda: "Apabila seorang suami menggauli isterinya, maka jujurlah kepadanya (maksudnya, mungkin terus teranglah). Apabila si suami akan segera mencapai kenikmatan (orgasme) sementara si isterinya belum akan orgasme, maka si suami tidak boleh menyegerakan orgasmenya (maksudnya tahanlah sebentar), sampai si isteri betul-betul merasakan kenikmatannya (orgasme)" (HR. Abu Ya'la).
Artinya: "Anas bin Malik berkata, Rasulullah saw bersabda: "Apabila seorang suami menggauli isterinya, maka jujurlah kepadanya (maksudnya, mungkin terus teranglah). Apabila si suami akan segera mencapai kenikmatan (orgasme) sementara si isterinya belum akan orgasme, maka si suami tidak boleh menyegerakan orgasmenya (maksudnya tahanlah sebentar), sampai si isteri betul-betul merasakan kenikmatannya (orgasme)" (HR. Abu Ya'la).
9. Suami diperbolehkan menggauli isterinya yang sedang menyusui (al-ghilah).
Dalam istilah fiqih, wanita yang sedang menyusui bayi, baik bayi tersebut sudah lahir maupun masih di dalam kandungan, disebut dengan al-ghilah. Apabila isteri sedang hamil besar atau sedang menyusui bayinya yang masih kecil, kemudian si suami sangat ingin menggauli isterinya tersebut, maka hal itu boleh-boleh saja. Hal ini didasarkan kepada keterangan berikut ini
Artinya: "Dari Siti Aisyah, bahwasannya ia pernah mendengar Rasulullah saw bersabda: ((Sungguh saya ingin sekali melarang suami menggauli isterinya yang sedang menyusui. Hanya saja, saya teringat bahwa orang-orang Rum dan Persia melakukan hal itu juga dan ternyata tidak menyebabkan madarat kepada anak-anaknya" (HR. Muslim).
Artinya: "Dari Siti Aisyah, bahwasannya ia pernah mendengar Rasulullah saw bersabda: ((Sungguh saya ingin sekali melarang suami menggauli isterinya yang sedang menyusui. Hanya saja, saya teringat bahwa orang-orang Rum dan Persia melakukan hal itu juga dan ternyata tidak menyebabkan madarat kepada anak-anaknya" (HR. Muslim).
10. Makruh melakukan 'Azl
Azl yaitu mengeluarkan sperma di luar vagina yng biasanya bertujuan untuk menunda kehamilan atau lebih lengkapnya adalah seorang suami mengeluarkan air maninya (sperma) tidak di dalam kemaluan isteri akan tetapi di luarnya. 'Azl biasanya dilakukan untuk menghindari agar si isteri tidak hamil. Hal ini jelas dibenci dalam ajaran Islam, karena dinilai sebagai upaya pembunuhan kecil; air mani yang boleh jadi akan menjadi seorang anak, tapi karena ditumpahkan di luar vagina, akhirnya tidak membuahkan anak. Dalam ajaran islam, seorang suami atau isteri tidak boleh mencegah terjadinya kehamilan, semata-mata karena takut tidak dapat memberikan makan, karena Allah yang akan memberikan makannya. Oleh karena itu, sebaiknya praktek 'azl ini dihindari baik oleh suami maupun isteri. Apabila hendak mengurangi terjadinya kehamilan, maka sebaiknya dilakukan upaya alami berupa KB Kalender. Di mana si suami hanya menggauli isterinya ketika tidak masa subur yakni masamasa seminggu setelah wanita haid (masa subur bagi wanita adalah seminggu setelah haid). Ini tentu lebih aman dan lebih halal dari pada praktek 'azl di atas.
Dalil makruhnya praktek 'azl ini adalah hadits berikut ini:
Artinya: "Rasulullah saw pernah ditanya tentang 'azl, beliau menjawab: "Sesungguhnya 'azl itu adalah pembunuhan tersembunyi"Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya" (QS. At.Takwir: 8)" (HR. Muslim).
Hadits di atas jelas sangat melarang perbuatan 'azl. Akan tetapi mengapa hukumnya hanya makruh (dibenci saja dan kalau pun dilakukan praktek 'azl ini tidak mengapa) dan bukan haram? Karena terdapat riwayat hadits-hadits lain yang membolehkan praktek 'azl ini. Oleh karena terdapat hadits lain yang membolehkan praktek 'azl ini, maka hukum 'azl menjadi makruh saja bukan haram. Hadits yang membolehkan dimaksud adalah sebagai berikut:
Artinya: Dari Jabir, bahwasannya seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw: "Sesungguhnya saya mempunyai seorang budak perempuan, dan saya biasa melakukan 'azl kepadanya". Rasulullah saw menjawab: "Sesungguhnya hal itu tidak akan menghalangi sesuatu apapun yang telah dikehendaki oleh Allah (maksudnya, dengan azl tidak akan menyebabkan tidak punya anak, karena kalau Allah sudah menentukan dia harus mempunyai anak dengan 'azl itu, tentu akan mempunyai anak juga)" (HR. Muslim).
Artinya: Dalam riwayat lain dikatakan: "Lakukanlah 'azl sekehendak kamu, karena ia tetap akan menyebabkan datangnya apa yang telah ditakdirkan oleh Allah"
Artinya: Jabir berkata: "Kami biasa melakukan 'azl pada masa Rasulullah saw, sementara al-Qur'an tetap turun (dan tidak melarang kami satu ayat pun)" (HR. Bukhari Muslim).
Artinya: "Rasulullah saw pernah ditanya tentang 'azl, beliau menjawab: "Sesungguhnya 'azl itu adalah pembunuhan tersembunyi"Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya" (QS. At.Takwir: 8)" (HR. Muslim).
Hadits di atas jelas sangat melarang perbuatan 'azl. Akan tetapi mengapa hukumnya hanya makruh (dibenci saja dan kalau pun dilakukan praktek 'azl ini tidak mengapa) dan bukan haram? Karena terdapat riwayat hadits-hadits lain yang membolehkan praktek 'azl ini. Oleh karena terdapat hadits lain yang membolehkan praktek 'azl ini, maka hukum 'azl menjadi makruh saja bukan haram. Hadits yang membolehkan dimaksud adalah sebagai berikut:
Artinya: Dari Jabir, bahwasannya seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw: "Sesungguhnya saya mempunyai seorang budak perempuan, dan saya biasa melakukan 'azl kepadanya". Rasulullah saw menjawab: "Sesungguhnya hal itu tidak akan menghalangi sesuatu apapun yang telah dikehendaki oleh Allah (maksudnya, dengan azl tidak akan menyebabkan tidak punya anak, karena kalau Allah sudah menentukan dia harus mempunyai anak dengan 'azl itu, tentu akan mempunyai anak juga)" (HR. Muslim).
Artinya: Dalam riwayat lain dikatakan: "Lakukanlah 'azl sekehendak kamu, karena ia tetap akan menyebabkan datangnya apa yang telah ditakdirkan oleh Allah"
Artinya: Jabir berkata: "Kami biasa melakukan 'azl pada masa Rasulullah saw, sementara al-Qur'an tetap turun (dan tidak melarang kami satu ayat pun)" (HR. Bukhari Muslim).
0 Response to "Etika Bersenggama Menurut Islam"
Post a Comment