Bolehkah Mengucapkan Kata RIP (Rest in Peace)


Pertama: Mengucapkan RIP (Rest in Peace) atau “Beristirahatlah dalam Damai” untuk orang yang meninggal dunia adalah kebiasaan orang-orang kafir maka tidak boleh bagi seorang muslim. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّه بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari mereka.” [HR. Abu Daud dari Ibnu ‘Umarradhiyallahu’anhuma, Al-Irwa’: 1269]
Baca Juga:

Kedua: Ucapan tersebut tidak berdasarkan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan tidak pula bermakna do’a. Adapun yang disyari’atkan adalah mengucapkan istirja’ (innaa lillahi wa innaa ilaihi rooji’un) dan mendo’akan agar si mayit mendapatkan ampunan, dengan do’a-do’a yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, seperti do’a Nabi shallallahu’alaihi wa sallam untuk Abu Salamah radhiyallahu’anhu, sahabat beliau yang meninggal dunia,
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لأَبِى سَلَمَةَ وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِى الْمَهْدِيِّين وَاخْلُفْهُ فِى عَقِبِهِ فِى الْغَابِرِينَ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ يَا رَبَّ الْعَالَمِينَ وَافْسَحْ لَهُ فِى قَبْرِهِ وَنَوِّرْ لَهُ فِيهِ
“Ya Allah ampunilah Abu Salamah, angkatlah derajatnya di tengah orang-orang yang mendapatkan hidayah, gantikanlah sepeninggalnya untuk orang-orang yang ia tinggalkan, ampunilah kami dan dia wahai Rabbal ‘aalamiin, luaskanlah kuburannya dan terangilah dia padanya.” [HR. Muslim dari Ummu Salamah radhiyallahu’anha]
Ketiga: Ucapan tersebut mengandung kebatilan, karena kita tidak tahu kondisi orang yang mati itu, apakah ia dalam keadaan mendapatkan nikmat ataukah azab kubur. Demikian pula setelah hari kebangkitannya, kita tidak tahu apakah ia termasuk penghuni surga atau neraka. Ini jika yang meninggalkan dalam keadaan muslim, kita tidak bisa mengklaim ia pasti beristirahat dengan tenang, sebab hanya Allah ta’ala yang mengetahuinya, kewajiban kita hanyalah mendo’akannya. Akan tetapi seorang muslim itu, kalaupun ia mendapatkan azab kubur dan neraka maka azabnya tidaklah kekal seperti orang-orang kafir.
Keempat: Jika si mayit itu mati dalam keadaan kafir maka orang-orang kafir adalah penghuni neraka, bagaimana bisa dikatakan: Beristirahatlah dalam damai…?!
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ
“Sesungguhnya orang-orang kafir dari ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) dan orang-orang musyrik (Hindu, Budha dan lain-lain) akan masuk neraka jahannam, mereka kekal di dalamnya. Mereka adalah seburuk-buruk makhluq.” [Al-Bayyinah: 6]
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman,
إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang lalim itu seorang penolong pun.” [Al-Maidah: 72]
Allah jalla wa ‘ala juga berfirman,
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” [An-Nisa’: 48, 116]
Kelima: Demikian pula tidak disyari’atkan untuk mengucapkan bagi mayyit dengan ucapan, “Almarhum” (yang dirahmati), karena kita tidak dapat memastikan hal tersebut, yang disyari’atkan bagi kita adalah mendoakan seorang mukmin agar dirahmati, adapun orang kafir yang mati maka haram untuk didoakan rahmat dan ampunan. Disebutkan dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,
المشروع أن يقال في حق الميت المسلم: رحمه الله، لا المرحوم
“Disyari’atkan untuk dikatakan bagi mayyit yang muslim adalah, “Rahimahullah” (semoga Allah merahmatinya), bukan “Almarhum” (yang dirahmati).” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/141 no. 4335]
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

0 Response to "Bolehkah Mengucapkan Kata RIP (Rest in Peace)"

Post a Comment

Comments

Random Posts